Syarat dan ketentuan pengiriman barang

  • Pihak Pengirim harus membungkus/mengepak barang kiriman secara sempurna/sesuai standar pengepakan dan memberitahukan isi kiriman, perkiraan nilai barang kiriman serta tidak keberatan bila barang kiriman dibuka oleh Pihak Berwajib.
  • Dilarang memasukan uang, logam mulia, perhiasan emas, perak, permata, arloji/jam tangan, wesel, dan surat berharga lainnya kedalam kiriman walaupun barang-barang tersebut diatas untuk di asuransikan oleh pihak pengirim.
  • Tidak menerima pengiriman barang-barang yang mudah meledak, mudah menyala atau terbakar sendiri, barang-barang yang dapat merusak kiriman lainnya, atau barang-barang yang dilarang oleh Pemerintah seperti narkoba, melanggar nilai kesusilaan (pornografi), minuman keras, ganja, dll.
  • Perhitungan berat kiriman didasarkan pada timbangan PT Buana Raya Express yang telah ditera. Berat diukur dengan dua pendekatan yaitu berdasarkan timbangan dan berdasarkan volume, dimana berat terbesar antara 2 (dua) metode tersebut dianggap sebagai berat yang di setujui/ditagihkan.
  • Pihak pengirim bertanggung jawab apabila isi barang yang di kirimkan  melanggar ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Indonesia dan  PT Buana Raya Express tidak bertanggung jawab bila terjadi pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
  • PT Buana Raya Express tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan penggantian atas hal-hal sebagai berikut :
    a. Resiko teknik apapun yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsi. Hal ini berlaku untuk barang-barang seperti mesin dan sejenisnya termasuk barang-barang elektronik seperti TV,radio tape,computer,disket dan barang-barang sejenisnya.
    b. Kebocoran,kerusakan atau pembusukan akibat pengepakan yang dilakukan oleh pengirim untuk jenis-jenis kiriman seperti barang cair, pecah belah,makanan dan lain-lain.
    c. Keterlambatan pengiriman ketujuan dan kehilangan atau kerusakan karena keadaan yang memaksa(force majeure), misalnya huru-hara,bencana alam,perang,pembajakan dan kejadian-kejadian sejenisnya
    d. Semua penahanan dan penyitaan atau pemusnahan terhadap suatu jenis barang kiriman oleh instansi pemerintah yang berwenang.
  • Semua Kiriman bila hilang, penggantian maksimum 10x ongkos kirim dari barang yang hilang.
  • Bila dalam 2 (dua) minggu tidak ada pengaduan setelah kiriman diterima pihak penerima, Kiriman tersebut dianggap telah diterima dengan baik. PT Buana Raya Express tidak akan menerima tuntutan / klaim dalam bentuk apapun.